REPUBLIKA.CO.ID, Kesepakatan ini dilandasi dasar dan argumentasi yang kuat. Larangan untuk menyudutkan Rasulullah itu tertuang, antara lain, dalam ayat 57 Surah Al-Ahzab, Adz-Dzariyaat ayat ke-10, dan Al-Munafiquun ayat 4.
Ini diperkuat dengan hadis-hadis Rasulullah yang melarang cacian dan ejekan terhadapnya. Misalnya saja, riwayat Al-Hakim yang mengisahkan tentang perintah membunuh Ka’ab bin Al-Asyraf.
Instruksi itu menyusul ejekan dan hinaannya terhadap Rasulullah. Kasus dan sanksi serupa juga dijatuhkan terhadap pelaku penistaan ketika peristiwa penaklukan Makkah. Kisah ini seperti dinukilkan oleh Bukhari dan Muslim.
Pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku penistaan juga berlangsung pada masa kekhalifahan. Suatu saat, Harun Ar-Rasyid meminta fatwa ke Imam Malik bin Anas yang berada di Tanah Hijaz, Madinah, perihal sanksi bagi seseorang yang telah mencaci Rasulullah.
Sang Khalifah menceritakan para ahli fikih di Irak memberi fatwa, yaitu pelaku hanya dijatuhi hukuman cambuk. Tak elak, pendapat ini menyulut kemarahan Imam Malik.
Menurut dia, siapa pun yang menghina Rasulullah maka harus dibunuh. Sedangkan mereka yang merendahkan sahabat cukup dicambuk. “Wahai pemimpin Mukminin, apa jadinya umat bila Nabi mereka sendiri telah dihina?”
Sikap tegas terhadap para penista Nabi ditunjukkan pula oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ketegasan itu bisa dilihat dari jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan oleh pejabat pemerintah di Kufah.
Ketika itu, bawahannya menanyakan hukum mereka yang telah mencaci Umar bin Khatab. Khalifah Umar bin Abdul Aziz menjawab, haram hukumnya membunuh sesama Muslim yang mencaci seseorang, kecuali bila yang dihina Rasulullah. “Jika demikian, halal darahnya,” katanya.




