Jumat 21 Sep 2012 18:36 WIB

Sanksi Bagi Penghina Rasulullah (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: 4shared.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Penistaan terhadap Rasulullah SAW seakan tiada hentinya. Kasus demi kasus bermunculan silih berganti.

Di Belanda, ada film berbau SARA yang merendahkan ajaran Islam beserta Muhammad dengan judul “Fitna”, begitu juga kasus kartun Nabi di Denmark.

Paling anyar, tentunya ialah penghinaan Rasulullah yang dilakukan oleh Sam Bacile, lewat film kelas teri, “The Innocence of Muslims”.

Kasus terakhir ini terbilang paling heboh. Bukan karena kualitas filmnya, melainkan dampak yang diakibatkan setelah diunggahnya film tersebut di Youtube dan media sosial lainnya. Aksi protes meledak di berbagai belahan dunia.

Tak ada jaminan, tindakan serupa tidak terulang pada kemudian hari. Ini lantaran tidak ada peraturan dan kesepakatan internasional soal kejahatan menghina Rasulullah atau simbol-simbol agama yang disucikan. Rentetan kejadian ini menarik perhatian sejenak untuk menengok polemik penghinaan Rasulullah di era klasik.

Prof Hasan As-Sayyid Hamid Khitab, melalui makalahnya yang berjudul “Jarimat Sub An-Nabi Muhammad SAW wa Uqubatuha Bain Al-Fiqh Al-Islami wa Al-Qanun Ad- Dauli”, memaparkan persoalan ini secara terperinci dan penyikapan para ulama salaf.

Mereka sepakat satu hal, yaitu bila pelaku adalah Muslim, ia bisa dinyatakan murtad dan mesti dibunuh. Pendapat ini adalah pernyataan para ulama, seperti Abu Hanifah, Malik bin Anas, Laits, Ahmad, Syafi’i, dan Ishaq. Konsensus ini ditegaskan oleh Abu Bakar ibn Al-Mudzir dan Abu Sulaiman Al-Khutabi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement