Senin 17 Sep 2012 08:59 WIB

Kupas Tuntas Bid'ah (4)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Imam Asy-Syatibi, bid’ah dapat dibedakan atas bid’ah haqiqiyyah (bid’ah yang hakiki) dan bid’ah idafiyah (bid’ah karena hal lain).

Bidah haqiqiyyah ialah segala sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam syarak, baik dari Alquran, sunah Nabi SAW, ijmak, maupun dalil-dalil lain yang biasa digunakan sebagai pedoman ulama dalam menetapkan hukum.

Contohnya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya dan menciptakan ibadah di luar ketentuan syarak (seperti melakukan dua rukuk dalam satu rakaat shalat).

Adapun bid’ah idafiyah yaitu sesuatu yang dipandang sebagai bid’ah berdasarkan salah satu sisinya; artinya dari sisi pertama tidak termasuk bid’ah, tetapi dari sisi lain merupakan bid’ah.

Umpamanya, mengkhususkan satu hari untuk beribadah. Di satu sisi, ibadah merupakan sunah Nabi SAW tetapi mengkhususkan satu hari untuk ibadah adalah bid’ah.

Selanjutnya Imam asy-Syatibi menjelaskan bahwa bid’ah dapat pula dibedakan berdasarkan hal berikut.

1. Bid’ah amaliyah (bid’ah yang bersifat perbuatan), seperti membuat hadis palsu, menambah rakaat shalat, melakukan shalat pada waktu-waktu yang terlarang, menambah waktu puasa dari yang telah ditentukan, atau berpuasa pada waktu-waktu terlarang (seperti pada dua hari raya dan hari-hari tasyrik).

2. Bidah tarkiyah (bid’ah yang sifatnya meninggalkan suatu perbuatan). Misalnya, mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT atas diri sendiri tanpa alasan yang dapat diterima oleh syarak atau meninggalkan sesuatu yang diperintahkan oleh agama tanpa alasan syariat, misalnya meninggalkan perintah untuk menutup aurat.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement