REPUBLIKA.CO.ID, Sedangkan kelompok yang berpegang pada pengertian kedua (bid’ah yang lebih mengacu pada aspek syariat), membagi bid’ah dalam dua bentuk pula, yaitu bid’ah al-saiyah (bid’ah dalam kebiasaan sehari-hari) dan bid’ah at-ta‘abbudiyah (bid’ah dalam ibadah).
Namun, sebagian dari kelompok ini memandang bahwa pengertian bid’ah hanya satu, yaitu semuanya bersifat sesat. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW, “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Abu Dawud).
Bidah 'adiyah adalah kebiasaan (adah) duniawi yang telah diserahkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya untuk dilaksanakan atau ditinggalkan, seperti dalam sabdanya, “Kamu lebih tahu dengan urusan duniamu.” (HR. Muslim).
Menurut kelompok ini, bid’ah dalam arti sebenarnya terbatas pada hal-hal yang menyangkut ibadah. Kelompok ini memandang bahwa pengertian bid’ah al-wajibah dan bid’ah al-mandubah yang dikemukakan oleh kelompok bid’ah dalam aspek kebahasaan merupakan al-maslahah al-mursalah (maslahat).
Karenanya, mengumpulkan dan menuliskan Alquran, menyebarkan ilmu yang mendukung pemahaman Alquran (seperti ilmu-ilmu bahasa, ilmu fikih, dan usul fikih) tidak termasuk bid’ah, tetapi merupakan salah satu bentuk al-maslahah al-mursalah. Bid’ah hanya terbatas pada hal-hal yang menyangkut ibadah.
Selain pembagian bid’ah tersebut di atas, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ruang lingkup perbuatan manusia terdiri atas dua bagian.
Pertama, yaitu ibadah. Yang menjadi patokan dalam ibadah adalah menunggu perintah. Dalam masalah ibadah harus ada nash yang memerintahkan untuk mengerjakan suatu amalan. Karenanya orang yang melaksanakan ibadah tanpa adanya syariat oleh Allah SWT dipandang melakukan bid’ah.
Kedua, yaitu adat kebiasaan yang dapat memberikan manfaat kepada kehidupan. Yang menjadi patokan dalam hal ini ialah segala sesuatu dibolehkan kecuali yang dilarang oleh Allah SWT. Karenanya, dalam hal ini tidak ada yang namanya bid’ah.




