Rabu 12 Sep 2012 17:07 WIB

Hukum Membedah Mayat dalam Islam (5-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Bedah mayat (ilustrasi).
Foto: sg.shop.88db.com
Bedah mayat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Ulama Mazhab Hanafi sependapat dengan Mazhab Syafi'i, bahwa jika ada sesuatu yang bergerak dan diduga yang bergerak itu adalah janin yang masih hidup, maka perut ibu boleh dibedah demi membela kehormatan yang masih hidup.

Senada dengan pendapat ini, menurut Syekh Yusuf Dajwi (guru besar hukum Islam Mesir), bedah mayat itu merupakan darurat pada keadaan tertentu, seperti kematian yang diduga karena pembunuhan sehingga pembunuh yang sebenarnya dapat diketahui.

Dalam kitab-kitab fikih, di antaranya kitab fikih sebagian Mazhab Maliki dan umumnya Mazhab Syafi'i, disebutkan bahwa apabila seseorang semasa hidupnya sempat menelan uang logam (koin), maka ketika ia telah meninggal perutnya dibedah untuk mengeluarkan uang tersebut.

Ukuran uang logam yang dikeluarkan tersebut kurang lebih bernilai 1/4 dinar atau 3 dirham (satu dinar = 4,5 gram emas).

Nuruddin Atr (ahli hadis dari Suriah) mengatakan, jika sekedar mengeluarkan uang logam dari perut mayat dibolehkan, maka membedah mayat untuk mengetahui sebab kematiannya dan kepentingan perkembangan ilmu kesehatan lebih diutamakan lagi, karena kepentingannya jauh lebih besar daripada sekedar pembedahan untuk mengeluarkan uang logam yang tertelan itu.

Ketidakbolehan sebagaimana yang tertuang dalam hadis riwayat Abu Dawud di atas merupakan keharaman secara umum tanpa ada tujuan yang bermanfaat.

Akan tetapi, berdasarkan kebutuhan darurat, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kepintaran pelaku kriminal untuk alibi dalam satu pembunuhan, maka secara medis perlu dilakukan pembedahan mayat.

Hal ini menurut Hasanain Muhammad Makhluf termasuk kepada kaidah fikih yang menyatakan "segala sesuatu yang membawa kesempurnaan yang wajib, maka hukumnya menjadi wajib pula." Wallahu’alam.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement