Rabu 12 Sep 2012 16:47 WIB

Hukum Membedah Mayat dalam Islam (4)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Bedah mayat (ilustrasi).
Foto: sg.shop.88db.com
Bedah mayat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Pembedahan mayat dengan tujuan sebagai alat bukti dalam tindak pidana dapat dibenarkan, sebab alat bukti merupakan salah satu unsur dalam proses perkara di pengadilan.

Menurut Hasanain Muhammad Makhluf (ahli fikih Mesir), karena ilmu kedokteran merupakan fardu kifayah, maka segala ilmu yang dapat menuju kepada kesempurnaannya menjadi wajib pula.

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan, "ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib.” (sesuatu yang menjadi kesempurnaan yang wajib, maka sesuatu itu menjadi wajib pula).

Beberapa ulama mengemukakan pendapatnya tentang bedah mayat. Diantaranya Abu Ishaq Asy-Syirazi (393 H/1003 M-476 H/1083 M) dan Sayid Abu Bakar yang mana kedua tokoh ini adalah ulama Mazhab Syafi‘i.

Mereka mengemukakan, jika yang meninggal adalah seorang perempuan dan di dalam perutnya ditemukan janin yang masih hidup, maka perut perempuan itu dibedah karena keadaan darurat.

Ditambahkan oleh Sayid Abu Bakar, pembedahan dilakukan kalau ada harapan janin itu untuk hidup atau berumur enam bulan ke atas. Jika kurang dari enam bulan atau tidak ada harapan untuk hidup, maka pembedahan tersebut haram dilakukan.

Karena pembedahan itu merupakan kebutuhan darurat (kedokteran dan keadilan hukum) dan untuk kemaslahatan manusia, maka hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang mengatakan “yang darurat itu dilakukan sekedar keperluan” dan "kemaslahatan umum itu diutamakan dari kemaslahatan perorangan (khusus)."

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan kalangan Mazhab Maliki, perut mayat tidak boleh dibedah. Hal ini didasarkan sabda Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa memecah tulang mayat sama haramnya dengan memecah tulang manusia hidup (HR. Abu Dawud dari Aisyah binti Abu Bakar dengan sanad syarat Muslim).

Hal ini seiring dengan kewajiban terhadap mayat, yakni memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan sebagai penghormatan bagi mayat.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement