Rabu 12 Sep 2012 16:20 WIB

Hukum Membedah Mayat dalam Islam (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Bedah mayat (ilustrasi).
Foto: sg.shop.88db.com
Bedah mayat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Alquran tidak ditemukan ayat yang mengandung secara pasti perihal bedah mayat. Akan tetapi, terdapat beberapa ayat Alquran yang dapat dijadikan isyarat mengenai landasan praktik bedah mayat ini.

Seperti janji Allah SWT yang akan memperlihatkan tanda-tanda kebesaran-Nya di angkasa luar (ufuk) dan yang ada dalam diri manusia itu sendiri (QS. 41: 53).

Pengertian dalam diri manusia, menurut para mufasir. berarti di dalam tubuh manusia ada nilai ilmu pengetahuan dan kebenaran untuk diteliti.

Dalam Surah Al-Anbiya (21) ayat 35 Allah SWT menyatakan bahwa setiap yang bernyawa akan mengalami kematian, dengan kematian itu akan diuji unsur kejahatan dan kebaikan. Ayat ini berkaitan dengan pernyataan Allah SWT bahwa manusia adalah makhluk mulia (QS. 17: 70). Dengan kemuliaannya itu, ia perlu diperlakukan secara adil (QS. 4: 58).

Untuk menyingkapkan kebenaran atau ketidakbenaran dalam diri manusia di dunia, diperlukan berbagai bidang ilmu pengetahuan. Karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki manusia, semua cabang ilmu pengetahuan itu tidak mungkin dimiliki oleh satu orang saja.

Oleh karenanya, diperlukan orang yang ahli di bidang tertentu untuk menjawab persoalan yang muncul jika kita tidak mengetahuinya (QS. 16: 43). Contohnya, orang yang sakit perlu bertanya ke dokter tentang penyakitnya agar bisa diobati.

Hukum bedah mayat dengan tujuan anatomis dan klinis dapat berpedoman pada hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk berobat, karena setiap penyakit ada obatnya. (HR. Abu Dawud dari Abu Darda).

Hadis ini juga mengandung anjuran untuk mengembangkan ilmu kesehatan, seperti bedah mayat untuk mengantisipasi penyakit yang belum ditemukan obatnya pada saat itu.

Sedangkan bedah mayat dengan tujuan forensik merupakan salah satu upaya penegakan hukum secara adil, karena upaya menetapkan hukum secara adil adalah wajib hukumnya (QS. 4: 58).

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement