Selasa 04 Sep 2012 21:35 WIB

Kurban dalam Ibadah Haji (2-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Penyembelihan hewan kurban (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penyembelihan hewan kurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Ketiga, meninggalkan kewajiban haji, seperti melempar jumrah dan ihram tidak dilakukan dari miqat, maka wajib membayar dam.

Sebab lainnya adalah tidak melaksanakan wukuf di Padang Arafah dari pagi sampai malam dan tidak melaksanakan thawaf wada’.

Keempat, melanggar larangan, seperti memakai wewangian saat haji, lalu melaksanakan tahalul sebelum waktunya. Memakai wewangian hanya diperbolehkan sebelum ihram.

Kelima, melakukan jinayah, atau tindak pelanggaran kriminal di tanah haram, seperti mengganggu binatang waktu ihram atau saat ihram, dan memotong tanaman di sana.

Besaran dam

Besarnya dam yang harus dikeluarkan oleh para jamaah haji adalah minimal senilai dengan satu ekor kambing. Tapi, jika ingin lebih afdhal (utama), bisa mengeluarkan satu unta. Satu unta ini merupakan perwujudan dari dam yang bisa dikeluarkan oleh tujuh orang jamaah.

Dam ini diserahkan kepada pemerintah di Tanah Haram dalam bentuk hewan sembelihan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin di Makkah. Karena hewan sembelihan dam sangat banyak dan melimpah, boleh didistribusikan kepada negara lain yang membutuhkan.

Namun, secara syariat, hewan dam harus disembelih di Arab Saudi dan dikonsumsi oleh kaum fakir miskin di sana. Sebagaimana halnya daging hewan sembelihan untuk ibadah kurban dan akikah, daging dari hewan dam ini tidak hanya dibagikan kepada fakir miskin, tetapi juga bisa sepertiga dimakan sendiri oleh si penyembelih.

Melimpahnya hewan kurban ini dikarenakan pada dasarnya setiap jamaah haji dari berbagai penjuru dunia mengeluarkan dam, meski tidak terkena kewajiban dam seperti haji ifrad. Mereka juga ingin mendapat pahala kesunnahan dam ini sehingga mereka tetap menyembelih hewan kurban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement