Jumat 31 Aug 2012 20:37 WIB

Hukum Penggunaan Senjata Pemusnah Massal (10-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).
Foto: creativecrash.com
Senjata pemusnah massal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dengan demikian Rasulullah SAW telah melarang menyiksa manusia dengan api. Dan merupakan hal yang umum diketahui bahwa kebanyakan senjata pembunuh massal dapat mengakibatkan kebakaran yang besar.

Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah melarang penggunaan senjata pemusnah massal ini secara mutlak meskipun dalam peperangan berdasarkan larangan umum dalam membakar manusia.

Sedangkan mengkiyaskan kebolehan penggunaan senjata pemusnah massal dengan kebolehan menyerang pada pada malam hari adalah pengkiyasan yang salah kaprah.

Hal itu karena kebolehan penyerangan di malam hari memiliki beberapa syarat, diantaranya adalah dilakukan selama masa perang, musuh yang diserang pada malam hari adalah musuh yang boleh diperangi bukan musuh yang memiliki perjanjian damai atau perjanjian lain yang serupa dengannya.

Karena, setiap pihak yang berada dalam perjanjian itu telah memberikan jaminan keamanan kepada pihak lainnya, baik dalam harta, jiwa maupun kehormatan.

Jika tidak boleh menyerang pada malam hari kepada orang-orang yang mempunyai perjanjian tersebut, maka penggunaan senjata pemusnah massal terhadap mereka tentu lebih diharamkan.

Adapun permasalahan tentang kebolehan membunuh orang-orang Muslim yang dijadikan tameng oleh musuh, maka hal itu tidak boleh digunakan kecuali dalam suasana perang dan berdasarkan syarat dan bentuk yang dijelaskan oleh para ulama. Penjelasan ini dapat dilihat misalnya dalam kitab Al-Bahrur Ra'iq, Hasyiyah ibni Abidin, Raudhatuth Thalibin, Mughnil Muhtaj dan Al-Mughni karya Ibnu Oudamah.

Dengan demikian, ajakan penggunaan senjata pemusnah massal ini adalah ajakan yang tidak benar. Menyebarkan pemikiran seperti ini dan mengajak orang untuk mengikutinya adalah termasuk tindakan membuat kekacauan, kejahatan dan kerusakan di bumi yang dilarang dan diancam dengan azab yang pedih oleh Allah.

Allah berfirman, "Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar.” (QS. Al-Ahzab [33]: 60).

Dan firman-Nya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang berimar.” (QS. Al-A'raf (7): 85).

"Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (Muhammad [47]: 22 - 23). Wallahu a'lam.

sumber : Fatawa Dar Al-Ifta Al-Misriyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement