REPUBLIKA.CO.ID, Belakangan, sejumlah ulama kontemporer pun memberikan fatwa mereka. Kelompok yang pertama mengatakan bahwa obat tetes mata tidak menyebabkan puasa batal.
Pendapat ini diamini oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Shadiq Ad Dharir, Ajil An-Namasyi, dan Ali As-Salus.
Dalam pandangan mereka, sekalipun terdapat celah dalam mata, tetapi ukurannya sangat kecil. Kapasitasnya tak lebih dari satu tetesan. Sehingga, hukumnya termasuk dispensasi (ma’fu anhu).
Tetesan tersebut, begitu dimasukkan ke mata diserap maksimal oleh jaringan- jaringan ke otak. Artinya, satu atau dua tetes obat itu tak sampai menembus kerongkongan.
Argumentasi lain yang dikutip pendapat ini ialah obat tetes bukan termasuk perkara yang membatalkan puasa, seperti perkara lainnya yang dijelaskan oleh teks syariah. Mata juga bukan merupakan saluran makan atau minum.
Sedangkan kubu yang kedua memandang bahwa penggunaan obat tetes mata bisa membatalkan puasa. Pendapat ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Al-Mukhtar As-Salami dan Syekh Muhammad Al-Alifi.
Menurut kelompok ini, analogi pengambilan hukumnya merujuk pada hukum pemakaian celak di mata ketika berpuasa, yaitu puasanya batal. Ini diperkuat pula dengan pendapat para pakar anotomi. Mereka membuktikan adanya celah-celah yang berkaitan antara mata dan tenggorokan.
Telinga
Syekh Ahmad juga menguraikan tentang pemakaian obat tetes telinga. Mayoritas ulama sepakat bahwa selama tetesan obat tersebut tidak menembus tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa. Ini seperti yang berlaku di Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Namun, bila obat yang diteteskan tersebut bisa menembus kerongkongan, dianggap bisa membatalkan puasa. Misalnya, jika gendang telinganya pecah, hingga tak lagi ada penghalang antara obat tetes dan tenggorokan.
Karena itu, dalam kitab Minah Al-Jalil Syarah Mukhtashar Khalil yang bermazhab Maliki disebutkan bahwa selama tidak ada alasan tembusnya tetesan air ke tenggorokan, obat tetes yang dimasukkan ke telinga dianggap tidak membatalkan puasa.