Kamis 21 Jun 2012 09:05 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Akhlak

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: a7.web.id
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Al-akhlaq, jamak dari Al-khulq yang berarti kebiasaan, perangai, tabiat, dan agama. Tingkah laku yang lahir dari manusia dengan sengaja, tidak dibuat-buat, dan telah menjadi kebiasaan. Kata akhlak dalam pengertian ini disebutkan dalam Alquran dengan bentuk tunggalnya, khulq.

Pada firman Allah SWT yang merupakan konsiderans pengangkatan Muhammad SAW sebagai rasul Allah, yaitu: "Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung." (QS. Al-Qalam: 4).

Beberapa istilah yang berkaitan dengan akhlak

Menurut Jamil Saliba (ahli bahasa Arab kontemporer asal Suriah), ada akhlak yang baik dan ada yang buruk. Akhlak yang baik disebut adab (adab). Kata adab juga digunakan dalam arti etiket, yaitu tata cara sopan santun dalam masyarakat guna memelihara hubungan baik antar mereka.

Dalam kitab hadis, persoalan akhlak sering ditempatkan pada bab khusus dengan judul Kitab Al-Adab. Bagian ini menghimpun hadis tentang akhlak yang baik maupun buruk. Dalam kitab fikih, adab diletakkan pada tata cara pelaksanaan suatu perbuatan, seperti adab al-wudu' (tata cara berwudu).

Ulama akhlak berbeda pendapat tentang apakah akhlak yang lahir dari manusia merupakan hasil pendidikan dan latihan ataukah pembawaan sejak lahir.

Sebagian mengatakan bahwa akhlak merupakan pembawaan manusia sejak lahir. Orang bertingkah laku baik atau buruk karena pembawaannya sejak lahir. Karenanya, akhlak tidak bisa diubah melalui pendidikan atau latihan. Pandangan ini dipegang oleh kaum Jabariah, salah satu aliran dalam teologi lslam.

Sebagian lain berpendapat bahwa akhlak merupakan hasil pendidikan. Karenanya, akhlak bisa diubah melalui pendidikan, dan itulah sebabnya mengapa Rasulullah SAW diutus untuk menyempurnakan akhlak. (HR. Malik).

Pendapat ini dipegang oleh kebanyakan ulama. Ibnu Maskawaih, ketika mengkritik pandangan pertama, mengatakan bahwa pandangan negatif tersebut antara lain akan membuat segala bentuk norma dan bimbingan jadi tertolak, orang jadi tunduk pada kekejaman dan kelaliman, serta anak-anak jadi liar karena tumbuh dan berkembang tanpa nasihat dan pendidikan.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement