Kamis 31 May 2012 19:46 WIB

Hukum Safe Deposit Box (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
 Safe Deposit Box (SDB) di sebuah bank.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Safe Deposit Box (SDB) di sebuah bank.

REPUBLIKA.CO.ID, Demikan pula dengan nominal upah. Sebarapa besar upah tersebut harus disepakati dalam akad dan wajib dibayar oleh penyewa atau lembaga yang memberikan pembiayaan. Namun, kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai syariat.

Ketentuan berikutnya yang berlaku ialah barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan oleh agama dan dilarang juga menurut hukum dan perundang-undangan negara.

Terkait hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa, ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat ijarah.

Fatwa ini merujuk sejumlah dalil, antara lain QS Al-Qashash ayat 26, “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita) karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

Ayat lain juga menegaskan tentang bolehnya praktik sewa-menyewa itu. “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Selain Alquran, fatwa tersebut menggunakan beberapa hadis sebagai argumentasi, antara lain hadis riwayat Ahmad, Dawud, dan Nasa’i dari Sa’ad bin Abi Waqqash.

Ketika itu, para sahabat pernah menyewakan tanah dengan bayaran hasil tanaman yang tumbuh pada parit dan tempat yang teraliri air, maka Rasulullah melarang mereka melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar menyewakan tanah tersebut dengan emas atau perak.

Hadis lainnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah RA menyebut tentang praktik sewa-menyewa tersebut. Dalam kasus SDB, hukumnya dinilai sama. Hadis itu mengisahkan bahwa Rasulullah bersama Abu Bakar RA, pernah menyewa dengan memberikan upah seorang laki-laki dari Bani Diil sebagai penunjuk jalan yang mahir, saat berada di Gua Tsur menuju Madinah.

Hadis riwayat Abd Ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri juga menjadi landasan fatwa ini. Rasulullah bersabda, “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya!”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement