Kamis 31 May 2012 17:59 WIB

Hukum Safe Deposit Box (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
 Safe Deposit Box (SDB) di sebuah bank.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Safe Deposit Box (SDB) di sebuah bank.

REPUBLIKA.CO.ID, Bagi sebagian kalangan, tempat penyimpanan barang berharga harus layak dan dapat melindungi dari kerusakan atau kehilangan.

Tempat penyimpanan yang kerap digunakan secara pribadi di rumah, misalnya lemari besi. Benda ini memang secara umum aman dari kebakaran, namun belum tentu dapat terjaga dari incaran pencuri.

Kenyataan ini mendorong sebagian bank atau lembaga keuangan menyediakan jasa atau layanan safe deposit box (SDB).

SDB merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khazanah yang kokoh, tahan bongkar, dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Lantas, bagaimana dengan hukum menggunakan jasa SDB menurut Islam?

Dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), disebutkan bahwa berdasarkan sifat dan karakternya, SDB dilakukan dengan menggunakan akad sewa (ijarah). Atas dasar ini maka beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku dalam akad sewa juga berlaku untuk SDB.

Soal rukun dan syarat, misalnya ijarah yang dimaksud di sini, yaitu pertama harus terdiri atas ijab kabul, baik secara verbal maupun dalam bentuk lain. Kedua, terdapat pihak-pihak yang berakad, baik dari kubu penyewa maupun pemberi sewa atau jasa. Unsur ketiga adalah keberadaan manfaat barang dan sewa atau manfaat jasa dan upah.

Terkait ketentuan objek ijarah, objek tersebut adalah manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa. Selanjutnya, manfaat atau jasa tersebut mesti termasuk kategori yang halal. Besaran dan takarannya pun harus dikenali secara spesifik. Hal ini untuk menghindari ketidakjelasan yang bisa memicu sengketa. Misalnya, jangka waktu atau identifikasi fisik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement