Selasa 29 May 2012 11:11 WIB

Bagaimana Hukum Imbalan Jasa? (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Akad ju’alah, berdasarkan keputusan fatwa DSN-MUI, boleh dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa. Dinukil dari kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi berpendapat boleh melakukan akad ju’alah, yaitu komitmen untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu yang sulit diketahui.

Pendapat yang sama juga dikutip dari Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni. Menurut pakar fikih bermazhab Hanbali itu, kebutuhan masyarakat mendorong agar akad ju’alah untuk keperluan seperti itu dibolehkan sekalipun (bentuk dan masa pelaksanaan) pekerjaan tersebut tidak jelas.

Akan tetapi, keputusan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI menggarisbawahi, diperbolehkannya ju’alah tersebut dengan beberapa ketentuan akad, yaitu pertama, pihak ja’il harus memiliki kecakapan hukum dan kewenangan (muthlaq attasharruf) untuk melakukan akad.

Kedua, objek ju’alah harus berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah, serta tidak menimbulkan akibat yang dilarang. Ketiga, hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran.

Keempat, imbalan ju’alah harus ditentukan besarannya oleh pihak ja’il dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran dan kelima, tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka (sebelum pelaksanaan objek ju’alah).

Selain ketentuan akad, terdapat pula ketentuan hukum yang harus diperhatikan dalam praktik ju’alah, yaitu pertama, imbalan hanya berhak diterima oleh pihak pelaksana apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi. Kedua, pihak ja’il harus memenuhi imbalan yang diperjanjikannya bila pihak pelaksana telah menyelesaikan pekerjaan yang ditawarkan.

Pembatalan akad

Merujuk kembali Kitab Syekh Wahbah Az-Zuhaili, akad transaksi ju’alah tidak bersifat lazim bagi kedua belah pihak sebelum pihak pelaksana menyelesaikan tawaran pekerjaan. Dengan demikian, baik penerima manfaat maupun pelaksana diperbolehkan memperbaiki dan mengubah akad selama tugas atau pekerjaan belum terlaksana secara penuh. Perubahan ini tidak memberikan dampak dan kompensasi apa pun.

Pendapat di atas banyak dianut oleh para ulama di Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan merupakan pendapat kuat di Mazhab Maliki. Sedangkan sebagian ulama Maliki berpandangan, status akad jua’lah bersifat lazim bagi kedua belah pihak dan tak bisa dibatalkan, sekalipun sebelum pekerjaan yang ditawarkan rampung. Status hukum jualah, menurut mereka, sama dengan berlakunya akad sewa-menyewa (ijarah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement