REPUBLIKA.CO.ID, Shalat merupakan ibadah yang dinukil secara penuh dari Rasulullah. Gerakan dan bacaannya bersifat tauqifi, harus mengacu pada tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah. Karenanya, tidak sah jika membuat gerakan sendiri dalam shalat, padahal belum pernah dicontohkan.
Ketentuan ini juga berlaku untuk bacaan. Lafal-lafal yang diucapkan dalam shalat pada dasarnya ialah bacaan-bacaan yang diajarkan Rasulullah dan diriwayatkan secara estafet oleh para sahabat.
Diriwayatkan dari Malik bin Anas bahwa Rasulullah SW bersabda, “Kerjakanlah shalat sebagaimana kalian melihatku melakukannya!” (HR Bukhari).
Universalitas risalah Islam menjangkau semua etnis bangsa, tak terbatas pada masyarakat Arab. Namun, tidak setiap Muslim mampu melafalkan kata-kata berbahasa Arab itu dengan mudah, terutama saat menjalankan ibadah shalat. Lantas, bolehkah menggunakan bahasa Ajam atau bahasa selain Arab, dalam ritual shalat?
Hukum asal berbicara atau melafalkan bacaan di luar ketentuan yang lazim sewaktu shalat dianggap membatalkan ibadah itu. Pendapat ini berlaku dalam Mazhab Hanafi dan Hambali. Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri atas dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti, bisa merusak keabsahan shalat, baik disengaja ataupun tidak.
Di kalangan mazhab Syafi’i dan Maliki, bila seseorang mengeluarkan perkataan ketika shalat maka tidak membatalkannya selama perbuatannya itu terjadi karena lupa, kadarnya pun hanya sedikit.
Penegasan larangan berbicara itu ditegaskan, antara lain, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam. Hadis yang dinukil oleh Bukhari itu mengisahkan, pernah suatu ketika para sahabat sedang melaksanakan shalat berjamaah dengan Rasulullah. Dua orang sahabat sembari shalat, asyik bercengkrama. Maka, turunlah ayat, “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk," (QS. Al-Baqarah: 238).
Lantas, apa hukum menggunakan shalat dengan bahasa Ajam? Dalam buku Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia disebutkan, shalat yang disertai terjemah bacaannya dengan bahasa Ajam dinyatakan tidak sah. Hal ini karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah.