REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Haji (PP IPHI), Kurdi Mustofa, mengatakan, Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2008 belum memenuhi harapan umat Muslim. Karena itu, IPHI mengusulkan agar pasal-pasal yang ada dalam UU saat ini harus diganti. ''Antara harapan dan kenyataan masih jauh,'' ujar Kurdi.
Menurut dia, setiap tahun persoalan yang mencuat dalam penyelenggaraan haji selalu berulang. Jika tak menyangkut pemondokan, tentu muncul persoalan katering dan transportasi. Pihaknya mengusulkan agar penyelenggaraan haji berbentuk badan khusus, yang tetap dikelola pemerintah, sehingga Kementerian Agama (Kemenag) akan dapat lebih fokus melayani umat, khususnya menyangkut kerukunan antarumat, pendidikan Islam dan mengoptimalkan para mubaliq dan penghulu sebagai garda terdepan pembinaan umat di tengah masyarkat.
Ia mengatakan, perbaikan undang-undang haji belum sepenuhnya menyentuh kepada perbaikan umat Islam. Haji seharusnya dapat dikelola dengan baik, baik dari sudut kelembagaan ekonomi dan pemberdayaan umat. Selama ini, kata dia, penanganan haji masih dilakukan dengan model ad hoc, dengan membentuk kepanitiaan secara sementara. Setiap tahun, kata dia, pemerintah membentuk panitia yang dikenal Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan jika usai bertugas lantas dibubarkan. Tahun berikutnya bentuk panitia ad hoc dan terus berlangsung dari tahun ke tahun.
Hal ini terus membawa dampak tak menguntungkan kepada pelayanan publik, personilnya berganti-ganti karena tak ada wadah yang permanen. Seharusnya ada lembaga atau badan khusus mengelola haji sehingga jelas tugas dan fungsinya dari tahun ke tahun, kata Kurdi. J''adi, jika begini terus, maka tak heran persoalan yang mencuat ke permukaan selalu sama,'' tuturnya.
Sekretaris IPHI, H Anshori menambahkan bahwa UU haji ke depan diharapkan juga dapat mengakomodasi pendidikan umat. Sebab, dalam ritual haji terkandung nilai-nilai pembelajaran melalui manasik haji dan harus memberikan manfaat bagi umat Islam itu sendiri. Karena itu ia sependapat dengan Ketua Umum IPHI bahwa haji harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraa n umat Islam ke depan.
Indonesia, seperti disebutkan Kurdi Mustofa, harus belajar dari Malaysia dalam mengelola haji. Melalui Tabung Haji, kini negara jiran tersebut mampu mengangkat perekonomian melalui pembiayaan Tabung Haji. Karena itu, undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji semestinya dapat memberdayakan seluruh potensi untuk kesejahteran umat.