Kamis 24 Jul 2025 20:27 WIB

RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Dalam rapat paripurna, RUU Haji dan Umrah disetujui menjadi usul DPR RI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Haji (ilustrasi)
Foto: Republika
Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna ke-25 DPR RI yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Revisi atas UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disetujui sebagai usulan dari DPR RI.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang juga memimpin jalannya rapat paripurna itu, RUU tersebut adalah inisiatif dari Komisi VIII DPR RI. Selanjutnya, RUU tersebut disetujui menjadi RUU usul DPR RI setelah mendapatkan pandangan dari seluruh fraksi.

Baca Juga

"Peserta dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Adies, yang langsung disambut persetujuan forum, Kamis (24/7/2025).

Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu menjelaskan, delapan fraksi telah menyiapkan juru bicara masing-masing untuk menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut. Mereka adalah Selly Andriany Gantina (Fraksi PDI Perjuangan), Singgih Januratmoko (Fraksi Golkar), M Husni (Fraksi Gerindra), Dini Rahmania (Fraksi Nasdem), Maman Imanulhaq (Fraksi PKB), Mohammad Iqbal Romzi (Fraksi PKS), Sudian Noor (Fraksi PAN), dan Nanang Samudra (Fraksi Demokrat).

Untuk efisiensi waktu, lanjut dia, rapat paripurna memutuskan bahwa pendapat-pendapat fraksi disampaikan secara tertulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement