Rabu 04 Jan 2012 11:57 WIB

Ini Alasan IPHI Dukung Revisi Undang-Undang Haji

Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinilai harus diganti total. Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) menganggap, undang-undang tersebut tak dapat mengakomodasi kebutuhan umat Islam dalam menunaikan ibadah haji.

Ketua Umum PP IPHI, Kurdi Mustofa, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji. Rencananya,  medio Januari 2012 ini, draf revisi UU Haji itu diharapkan sudah diserahkan ke DPR.  Sehingga, kata dia, para wakil rakyat segera membahasnya sebagai upaya memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Kurdi, kalangan DPR menyambut positif wacana revisi UU Haji yang digulirkan IPHI. Komisi VIII DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Wakil Ketua Komisi VIII Chairun Nisa mengatakan, pembentukan panja untuk mematangkan rencana dan draf usulan revisi. Komisi VIII sebelumnya pada akhir 2011 sempat menggelar rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum guna mencari masukan dari berbagai kalangan. Diharapkan pematangan naskah atau draf segera dapat dilakukan guna diserahkan ke badan legislasi untuk harmonisasi.

Poin utama dari draf RUU tersebut adalah pemisahan regulator dan operator. Selain itu, juga pembentukan badan khusus haji serta sistem tata kelola keuangan haji. Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding pun pernah mengatakan, revisi UU No 13 tahun 2008 perlu dilakukan sebagai respons atas terus munculnya persoalan tahunan dalam penyelenggaraan haji.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement