REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH – Beribadah haji selayaknya dilakukan secara benar. Karena tempat berhaji hanya ada di Makkah, sudah barang tentu muslim dari luar negara Arab Saudi diwajibkan memiliki dokumen-dokumen resmi untuk kepentingan berhaji.
Selain untuk memudahkan penataan dan pelayanan jamaah selama berhaji, kepemilikan dokumen resmi makin menambah mulus perjalanan haji setiap muslim.
Namun demikian, setiap tahun ada saja jamaah haji ilegal yang masuk ke Makkah tidak menggunakan dokumen resmi alias izin palsu. Mereka biasanya masuk ke Arab Saudi dengan dokumen perjalanan wisata atau perjalanan bisnis.
Bagi mereka yang mencoba-coba ‘peruntungan’ berhaji dengan cara ilegal ini, bersiaplah berakhir di pengadilan. Tak main-main, mereka akan dituntut dengan tuduhan menentang penguasa oleh Biro Investigasi dan Penuntutan (BIP).
Mantan anggota BIP Mesfir Shalih Al-Ghmadi mengatakan, siapa pun yang tertangkap di pos pemeriksaan saat mencoba menyelinap ke Makkah akan dirujuk pengadilan Syariah di kota asal mereka untuk diproses hukum.
Sebelum memberikan hukuman, kata Mesfir, hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengapa mereka berhaji secara ilegal. Hukumannya dapat berupa pendandatanganan surat perjanjian agar tak mengulangi pelanggaran, membayar denda atau bahkan bisa dilarang bepergian.
“Tapi pelanggar tidak akan dipenjara atau dicambuk,” kata Mesfir seperti dilansir situs saudigazette.
Saad Al-Maliki, seorang pengacara, mengatakan hakim dapat menangguhkan hukuman, namun jika pelanggaran tersebut diulangi maka dapat dihukum atas tindak pidana sebelumnya.
“Saat ini sangat diperlukan undang-undang untuk mengatur pelanggaran ini agar tidak lagi mengandalkan kebijakan dari hakim,” kata Saad.