REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Kerajaan Arab Saudi telah mencegat lebih dari 269.678 jamaah yang hendak melaksanakan ibadah haji tanpa izin atau ilegal. Mereka terjaring petugas setempat saat berusaha memasuki Kota Makkah al-Mukarramah.
Kepala Kanselerai Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Soeharyo Tri Sasongko, menyampaikan adanya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di antara mereka yang terjaring razia otoritas Arab Saudi. Menurut dia, WNI ditemukan baik pada saat pemeriksaan di pintu-pintu masuk wilayah Makkah maupun dalam razia di dalam kota suci tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, para WNI yang kedapatan mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji resmi langsung dikeluarkan dari wilayah Makkah," kata Soeharyo kepada Republika via sambungan telepon dari Jakarta, Senin (2/6/2025).
Soeharyo menegaskan, bagi pihak-pihak yang diduga memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal, proses hukumnya dilakukan oleh otoritas Arab Saudi.
Soeharyo mengatakan, KJRI belum mendapatkan data terkait jumlah pasti WNI yang dijaring dalam razia tersebut. Sebab, lanjut dia, memang pihak Saudi tidak membagikan detail hal itu.
"Secara resmi, ada sanksi denda 20 ribu riyal Arab Saudi untuk para pelanggar haji ilegal (tanpa Tasreh). Namun, kami melihat ada banyak diskresi, apakah Saudi hanya mengusir keluar Makkah WNA yang berupaya berhaji tanpa Tasreh, diusir ke Kota Jeddah," ujar Soeharyo.
Ia mengingatkan, KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural. Saat berada atau hendak ke Tanah Suci, mereka diharapkan selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di wilayah Kerajaan Arab Saudi.
"Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang," ujarnya.
Dalam konferensi pers di Makkah pada Ahad (1/6/2025), pejabat Arab Saudi mengungkapkan, jumlah jamaah haji ilegal yang berhasil dicegat saat hendak memasuki kota suci berjumlah 269.678 orang.
View this post on Instagram