Jumat 27 Feb 2026 19:27 WIB

Prancis Usir Warga Negara Iran yang Puji Perlawanan Para Pejuang Badai Al-Aqsa

Badai Al-Aqsa meruntuhkan sendi-sendi keamanan Israel.

Warga negara Iran, Mahdia Esfandiari.
Foto: Dok Istimewa
Warga negara Iran, Mahdia Esfandiari.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS— Pengadilan Prancis pada Kamis (27/2/2026) menghukum warga negara Iran Mahdia Esfandiari atas tuduhan "memuji terorisme" melalui unggahan di media sosial.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, termasuk satu tahun penjara efektif, dengan larangan permanen untuk memasuki wilayah Prancis dan perintah untuk meninggalkan negara tersebut.

Baca Juga

Esfandiari (39), seorang mahasiswa yang tinggal di Kota Lyon sejak 2018, meninggalkan ruang sidang setelah dibebaskan dan menjalani delapan bulan penahanan sementara.

Sementara pengacaranya, Nabil Boudie, mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, yang dia gambarkan sebagai kejam.

"Jika pengadilan mengeluarkan putusan yang keras ini berdasarkan pertimbangan diplomatik, maka mungkin pengadilan telah melakukan kesalahan," kata Boudie setelah sidang.

Dia menambahkan, dirinya akan mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keputusan yang didasarkan pada unsur-unsur hukum dan kenyataan.

Menanggapi pertanyaan apakah kliennya akan tetap tinggal di Prancis selama proses banding, dia hanya menjawab: "Kita lihat saja, saya belum punya jawaban pasti."

Poros perlawanan

Esfandiari ditangkap tahun lalu karena unggahannya di internet yang memuji operasi "Badai Al-Aqsa" yang dilancarkan faksi-faksi perlawanan Palestina terhadap pemukiman di sekitar Gaza pada 7 Oktober 2023.

photo
Angka-Angka Menjelang Badai Al-Aqsa - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement