REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Arab Saudi mengumumkan bahwa pasukan keamanan Haji yang bertugas di titik-titik masuk ke Makkah telah menangkap enam penduduk dan 18 warga negara Saudi karena melanggar peraturan Haji dengan mengangkut 99 orang tanpa izin haji.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagaimana dilaporkan oleh Kantor berita Saudi Press Agency (SPA) pada Selasa.
Kementerian mengeluarkan keputusan melalui komite administratif musiman terhadap para pengangkut, pihak yang membantu, serta mereka yang diangkut.
Sanksi yang dijatuhkan meliputi hukuman penjara, denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 440 juta), publikasi identitas dan sanksi terhadap pelanggar, deportasi terhadap pendatang asing disertai larangan masuk kembali selama 10 tahun setelah hukuman dilaksanakan, serta proses hukum untuk menyita kendaraan yang digunakan.
Selain itu, siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 20.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 88 juta).
Kementerian mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji demi menjamin keselamatan dan keamanan para jemaah yang melaksanakan ibadah.
Sanksi bagi individu maupun bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran ketentuan ibadah haji mulai ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-10 Juni).