Kamis 21 Mar 2019 19:49 WIB

RUU Pesantren Ditargetkan Rampung Pasca-Pemilu 2019

RUU Pesantren menghapuskan diskriminasi lembaga pendidikan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH— Rancangan undang-undang (RUU) Pesantren ditargetkan rampung pascapenyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 selesai. Saat ini, draf tersebut masih digodok tim panitia kerja (panja) dengan melakukan kegiatan diskusi kelompok terarah (FGD). 

"Lagi panja (RUU Pesantren), sekarang FGD-FGD. Pasca-pemilu kita selesai, itu hanya satu kali masa sidang selesai. Secara subtansi tidak ada masalah," ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/3). 

Baca Juga

Beberapa waktu lalu, ia mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (dim) hanya untuk pesantren saja. Hal tersebut sesuai dengan usulan fraksi PKB yang mengusulkan RUU Pesantren tanpa pendidikan agama. 

"Asalnya RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Dari pemerintah hanya DIM pesantren saja. Jadi akan diubah judulnya. Secara subtansi nggak ada masalah," katanya.  

Sebelumnya, Komite III DPD RI berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disusun DPR RI memperhatikan kepentingan umat dengan mengedepankan akhlak mulia. Salah satunya dengan penghapusan diskriminasi antara pendidikan swasta dan negeri.  

"Maka RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mencoba menjadi jawaban atas kegusaran yang berkecimpung dunia pendidikan keagamaan," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta saat RDP tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa lalu. 

Novita menjelaskan, dalam konteks konstitusional, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional masih memiliki permasalahan.

Dari sisi substansi, UU tersebut telah mengalami pembaruan berupa pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia, penghapusan diskriminasi antars pendidikan yang dikelola pemerintah serta pendidikan yang dikelola masyarakat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement