Sabtu 15 Dec 2018 08:48 WIB

Menyaksikan Istri Melahirkan, Bolehkah?

Dengan ikut hadir di ruang bersalin, suami dapat melihat bagaimana perjuangan istri.

Suami menemani istri melahirkan/ilustrasi
Foto: parentdish.co.uk
Suami menemani istri melahirkan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses persalinan pada masa kini tidak lagi tabu bagi para suami. Jika dahulu para ayah hanya menunggu di luar kamar bersalin dengan perasaan tegang, kini kaum lelaki diperbolehkan, bahkan beberapa diimbau untuk menemani sang istri.

Banyak rumah bersalin menyarankan adanya kehadiran sang ayah demi memberi dukung an bagi istri yang sedang 'berjihad' di meja persalinan. Namun, apakah Islam memperbolehkan ini mengingat Islam amat ketat dalam mengatur soal aurat.

Hukum asal memperlihatkan aurat bagi kaum perempuan atau pun laki-laki adalah haram. Bahkan, hukum asal melihat aurat perempuan sesama perempuan tetap haram. Sebagaimana hadis Nabi SAW dari Abu Said al- Khudri, "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain)." (HR Muslim).

Pengharaman soal aurat ini banyak sekali diterangkan dalam berbagai dalil Alquran, hadis, hingga jumhur seluruh ulama. Meski demikian, aurat ini di kecualikan bagi mahram.

"Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-sau dara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka ... (QS an-Nur: 31).

 

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement