Senin 07 Feb 2011 17:32 WIB

Aceh Tunggu Realisasi Janji Menag Tambah Kuota Haji

Jamaah Haji di Masjidil Haram
Foto: AP
Jamaah Haji di Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID,BANDACEH--Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh masih menunggu keputusan terkait adanya penambahan kuota haji yang diberikan pemerintah pusat.

"Walau Menteri Agama pernah menyampaikan adanya penambahan kuota haji, namun kami masih menunggu keputusan resminya," kata Kepala Subbagian Humas Kantor Wilayah Kemenag Provisi Aceh Juniazi di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kunjungannya ke Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, pekan lalu, menyatakan akan menambah kuota haji Aceh dari 3.599 menjadi 5.000 orang per tahun.

Ia mengatakan, jika penambahan kuota haji Aceh tersebut terwujud, maka akan memperpendek daftar tunggu masyarakat di Bumi Serambi Mekkah untuk diberangkatkan ke Tanah Suci. "Hingga kini daftar tunggu calon haji mencapai 37 ribu orang. Dengan jumlah sebanyak ini, maka seorang calon haji baru bisa diberangkatkan setelah menunggu sembilan tahun," katanya.

Ia menyebutkan dari 37 calon haji yang masuk daftar tunggu tersebut dua per tiga di antaranya berusia di atas 50 tahun. Calon haji usia di atas setengah abad itu masuk kategori risiko tinggi.

"Kami berharap Menteri Agama segera mengeluarkan keputusannya terkait penambahan kuota haji Aceh, sehingga mereka yang masuk kategori risiko tinggi tersebut bisa berangkat tanpa harus menunggu hingga sembilan tahun," katanya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat yang sudah menunaikan ibadah haji tidak lagi mendaftarkan diri, tetapi memberikan kesempatan kepada mereka yang belum naik haji.

Ia juga meyakini dari daftar tunggu calon haji Aceh tersebut, sebagian kecil di antaranya mereka yang pernah menunaikan ibadah haji. Apalagi kondisi perekonomian masyarakat yang semakin membaik.

"Semakin banyaknya masyarakat Aceh mendaftarkan diri naik haji menunjukkan perekonomian masyarakat membaik dan terpanggil menuaikan rukun Islam kelima tersebut," kata Juniazi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement