REPUBLIKA.CO.ID,HEBRON--Lembaga Wakaf di kota Hebron menegaskan bahwa otoritas Israel melarang mengumandangkan adzan di masjid Ibrahimi, di distrik Hebron, Selatan Tepi Barat, sebanyak 50 kali selama bulan Januari lalu.
Lembaga menyatakan, adzan di masjid Ibrahimi dilarang dengan dalih mengganggu warga Israel yang tinggal di seberang masjid tersebut.
Disebutkan bahwa Israel mengabaikan semua UU dan aturan internasional yang menjamin kebebasan beribadah dan melakukan aktifitas keagamaan dengan aman dan nyaman.
Kebijakan Israel ini terus dilakukan secara berturut-turut untuk mempersempit kaum muslimin dan melarang mereka menunaikan shalat di masjid Ibrahimi.
Selama ini Israel melakukan prosedur militer yang sangat ketat di gerbang dan jalanan utama menuju masjid, hal itu dilakukan dengan tujuan mengosongkan masjid dari kaum muslimin.