REPUBLIKA.CO.ID, Argentina mengeluarkan UU baru yang memberikan kemerdekaan bagi warganya yang beragama Islam dalam melaksanakan ibadah tanpa rasa takut dan penekanan. Sekretaris Presiden Argentina, Cristina Fernandez mendorong DPR setempat, untuk menghormati pada perempuan muslim yang mengenakan jilbab dalam kesehariannya, seperti dilaporkan Press TV, Selasa (25/1).
Merujuk pada UU baru tersebut, perempuan muslim Argetina dapat mengenakan jilbab dalam foto kartu tanda penduduknya (KTP). Hal itu menegaskan bahwa hukum setempat dapat mempromosikan kebebasa beragama dan ekspresi di negara Amerika Latin tersebut. Selain itu, dapat membantu muslim Argentina agar dapat cepat berbaur atau terintegarasi dengan masyarakat lainnya.
Fernandez mengatakan, "ini pesan kita untuk semua, dan semua negara di dunia, ini yang dapat kami tampilkan terkait perbedaan yang kami miliki untuk kehidupan yang lebih baik." Ia menambahkan, "pemandangan yang berbeda --terutama mengenai keyakinan-- tidak pernah menekan keyakinan lainnya."
Direktur Islam argentina, Samir Salech menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai hukum tersebut dapat memungkinkan perempuan muslim Argentina tidak melepaskan jilbabnya saat akan berfoto untuk KTP-nya.
Pemerintah setempat mengatakan, akan menegakkan hukum sebaik mungkin dengan bekerja sama dengan polisi, peradilan dan masyarakat bisnis. Berdasarkan laporan dari Pusat Penelitian Pew pada 2009 lalu, komunitas muslim meningkat sekitar dua persen dari populasi Argentina. Komunitas Syiah menempati beberapa kota di Argentina, seperti Buenos Aires, Tucuman, Rosario dan Mar del Plata.
Walaupun, jauh dari negara Islam, muslim Argentina tetapu mengikuti tradisi yang juga diikuti Islam di dunia. Pada Selasa (25/1) kemarin misalnya, Arbaeen, yang merupakan hari ke-40 setelah ulang tahun meninggalnya Imam Hussein, dirayakan di Masjid Tohid Buenos Aires .