Jumat 07 Jan 2011 03:39 WIB

Albania Latah, Ikut-ikutan Larang Jilbab di Sekolah

Jilbab. Ilustrasi
Foto: Balkan Insight
Jilbab. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TIRANA--Ketenangan umat Muslim Albania terusik. Baru-baru ini, parlemen negara itu menggagas untuk memasukkan pasal baru mengenai pelarangan simbol-simbol agama dalam RUU Pendidikan yang baru. Bila RUU go, maka seluruh siswa Muslim yang saat ini konsisten berjilbab ke sekolah harus memilih antara lepas jilbab atau keluar dari sekolah itu.

Perserikatan Imam Albania, LHSH, menyerukan RUU pendidikan baru untuk ditinjau ulang. menurut mereka, jilbab bukan simbol, melainkan pusat identitas agama mereka. "Setiap aturan hukum yang dibuat manusia harus menghormati standar masyarakat," kata  Justinianus Topulli, seorang teolog dari LHSH, kepada Balkan Insight.

Menurutnya, RUU pendidikan baru harus  diubah dan disesuaikan agar tidak melanggar ekspresi  keagamaan seseorang di ruang publik. "Jilbab bagi kami lebih dari simbol, ini adalah kewajiban agama dan bukan soal pilihan," lanjutnya.

Departemen Pendidikan baru-baru ini menjelaskan bahwa mengenakan jilbab,  tidak akan diperbolehkan di sekolah-sekolah negeri di bawah undang-undang yang baru. RUU itu sendiri masih dalam konsultasi dengan kelompok-kelompok terkait sampai akhir Januari.

Komunitas Muslim Albania, KSHM, organisasi resmi yang mewakili Muslim di Albania, sebelumnya mendukung RUU ini, dengan alasan bahwa setelah berkonsultasi jilbab tidak akan dilarang.

Setelah wawancara pada pertengahan Desember, dengan Menteri Pendidikan, Myqerem Tafaj, di mana ia menjelaskan bahwa larangan simbol-simbol agama termasuk jilbab, dalam pernyataannya KSHM menarik dukungannya.

Beberapa organisasi HAM juga mengajukan keberatan atas larangan yang diusulkan pada jilbab di sekolah dan kini tengah menyusun amandemen dengan harapan bahwa mereka akan diperkenalkan sebelum pemungutan suara di parlemen.

sumber : Balkan Insight
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement