REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA- Asosiasi Muslim Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah RI (AMPHURI)hari ini (30/8)resmi mencabut surat pernyataan kesanggupan memberikan jaminan yang pernah diajukan kepada pemerintah.
Menurut Sekjen AMPHURI, Artha Hanif, Langkah ini dilakukan menyusul keputusan mekanisme pembagian kuota haji khusus tambahan oleh pemerintah berdasarkan urut pendaftaran. Sebab, AMPHURI menilai keputusan penetapan mekanisme kuota tidak sejalan dengan permintaan AMPHURI.”Keputusan tersebut tidak selaras dengan semangat perbaikan penyelenggaraan ibadah haji,”ujar dia di Jakarta, Senin (30/8)
Artha menjelaskan, konsekwensinya AMPHURI tidak lagi bertanggungjawa apabila kelak terjadi masalah. Tanggungjawab tersebut dikembalikan ke pemerintah selaku pemberi kuota. Padahal, sedianya surat jaminan tersebut bahkan memberikan perlindungan dan tanggungjawab moral maupun material apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain pula membantu mengurangi tugas dan beban pemerintah.
Arta menambahkan, saat ini kurang lebih 2300 jemaah telah terdaftar berdasarkan mekanisme ‘urut kacang’ini. Pihaknya, tidak bisa berharap banyak. Akan tetapi, sebagai subsistem dalam penyelenggaraan ibadah haji pihaknya akan mengelola kuota yang telah diberikan.”Berdoa agar keputusan mekanisme tidak memberikan efek pada pelayanan jamaah utamanya,”papar dia