Sabtu 21 Aug 2010 07:07 WIB

Pemerintah Perpanjang Waktu Pelunasan Calhaj Khusus

Rep: cr1/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memperpanjang waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus (BPIH) bagi calon jamaah haji (calhaj). Menurut Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Ghafur Djawahir, perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calhaj khusus.

Hingga batas perpanjangan kedua berakhir Jumat (20/8,) masih terdapat 996 calhaj khusus yang belum melunasi BPIH. Selain itu, hal ini juga memberikan waktu bagi calhaj khusus dari kuota tambahan sebanyak 6.500 kursi. ”Kemungkinan selama lima hari kerja diperpanjang mulai Senin (23/8) mendatang,” ujar dia di Jakarta, Jumat (20/8) petang.

Ghafur optimistis, apabila sudah disepakati mekanisme pembagian kuota di internal penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), maka seluruh kuota akan terpenuhi dalam waktu singkat. Dia berharap tidak ada kuota yang terlepas satu pun tahun ini. Apalagi, PIHK sudah mengantisipasi dan melakukan persiapan jauh hari menyikapi tambahan kuota.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umra RI (AMPHURI), Fuad Hasan Masyhur, menyatakan siap menampung 6.500 kuota tambahan haji khusus yang diberikan pemerintah. Apalagi, jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan yang selama ini diperlukan AMPHURI.

Dia menambahkan, selayaknya AMPHURI-lah yang berhak mendapatkan kepercayaan untuk mengelola keseluruhan kuota tambahan yang diberikan pemerintah tersebut. Ia mengutarakan AMPHURI optimis dengan keterbatasan waktu mampu melakukan penyelenggaraan haji khusus dengan baik, sesuai standar yang diberlakukan pemerintah.

AMPHURI, kata Fuad, tidak memerlukan perpanjangan waktu pengelolaan namun cukup lima hari saja. Ini lantaran AMPHURI telah melakukan antisipasi dan persiapan sejak lama atas kondisi ini. Meski demikian, belum ada kesapakatan pasti antara PIHK terkait pembagian kuota tambahan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement