Rabu 23 Jul 2025 09:06 WIB

Amphuri Siap Kawal Revisi UU Haji, Dorong Keadilan Bagi Semua Pihak

Amphuri mendorong DPR umumkan naskah resmi RUU perubahan UU Haji.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (DPP Amphuri) Firman M Nur .
Foto: AMPHURI
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (DPP Amphuri) Firman M Nur .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menegaskan komitmennya dalam mengawal revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).

Pengawalan tersebut, menurut Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur, dilakukan agar hasil dari revisi undang-undang itu memuat beragam aturan yang berpihak pada semua pihak, termasuk para pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh.

Baca Juga

"Dengan penuh keyakinan dan optimistis, kami siap berkolaborasi, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut,” kata Firman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, potensi ketidakberpihakan itu dapat dilihat dari ketiadaan draf resmi revisi UU Haji pada saat ini. Amphuri mengkhawatirkan ketiadaan draf dapat memunculkan kebijakan baru yang tidak mempertimbangkan keberlangsungan usaha penyelenggaraan haji dan umroh.

Sejalan dengan itu, Amphuri mendorong DPR, khususnya Badan Legislasi dan Komisi VIII, untuk segera mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 agar pembahasan dapat melibatkan masukan publik secara lebih luas.

“Amphuri juga berharap dalam perubahan UU tersebut terdapat pemisahan yang jelas antara regulator dan operator agar fungsi pengawasan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement