Jumat 30 Jul 2010 01:28 WIB

Batas Waktu Pelunasan BPIH Diumumkan Senin

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Mentari Agama Suryadharma Ali
Mentari Agama Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah keluarnya Perpres besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 sebesar 3.342 dolar AS, pemerintah segera mengeluarkan aturan batas akhir pelunasan BPIH. Aturan pelunasan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama yang akan dikeluarkan secara resmi pada Senin (2/8).

Demikian disampaikan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kamis (29/7). ''Secepatnya, insya Allah minggu ini selesai, Senin saya kira, Senin sudah bisa diumumkan, paling lambat Senin,'' janjinya.

Batas akhir pelunasan BPIH tidak diatur di Perpres, melainkan Permen. ''Lalu, untuk yang khusus itu, peraturan Menteri Agama secara khusus, tidak diatur dalam Perpres,'' ujarnya.

Perpres itu, kata Surya, tidak hanya mengatur batas akhir pelunasan BPIH, tapi juga menetapkan batas bawah BPIH Khusus atau lebih dikenal dengan ONH Plus. Batas bawah ONH Plus itu, sebutnya, dikisaran 6.500 dolar AS. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement