Rabu 28 Jul 2010 05:00 WIB

Dipo Alam: Presiden Sudah Teken Perpres BPIH

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 pada pekan ini.

"Dikirim malam oleh Menteri Agama dan paginya langsung diteken Presiden, tanggal 26 Juli. Minggu ini (perpres) sudah ada," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Mataram, Selasa, saat ditanya mengenai nasib dari perpres tersebut.

Dipo Alam berada di Mataram untuk mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri deklarasi program Indonesia Bebas Pemadaman Listrik Bergilir. DPR dan Pemerintah telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji 2010 rata-rata sebesar 3.342 dolar Amerika Serikat atau turun sebesar 80 dolar AS dan Rp100.000 dibanding tahun sebelumnya.

Kesepakatan tersebut tercapai setelah Menteri Agama Suryadharma Ali mempresentasikan uraian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) beserta pertimbangannya pada rapat kerja degan Komisi VIII DPR di Gedung DPR.

Suryadharma Ali menjelaskan, Kementerian Agama menyepakati BPIH 2010 turun sebesar 80 dolar Amerika Serikat (AS) menjadi rata-rata sebesar 3.342 dolar AS dibandingkan dengan BPIH pada 2009 sebesar 3.522 dolar AS dan Rp 100.000.

"Meskipun BPIH secara keseluruhan turun , kualitas pelayanan terhadap jemaah haji justru meningkat," kata Suryadharma. Ia menjelaskan, pada penyelenggaraan haji tahun 2009 hanya sekitar 27 persen jemaah haji yang menempati pemondokan di ring I yakni berjarak terjauh tiga kilometer dari Masjidil Haram.

Namun pada penyelenggaraan haji tahun 2010, jemaah hai yang menempati pemondokan di ring I sudah meningkat menjadi sekitar 63 persen. Bahkan pada penyelenggaraan haji tahun 2010, katanya, pemerintah merencanakan agar seluruh jemaah haji Indonesia, yakni sekitar 211.000 orang, menempati pemondokan di ring I.

Dari nilai total BPIH yang disepakati, katanya, pemerintah menyetujui biaya pemondokan sebesar 2.850 Riyal, meskipun biaya pemondokan sebenarnya sebesar 3.000 Riyal. "Kekurangan biaya pemondokan tersebut disubsidi dari dana optimalisasi haji, yakni bunga dari setoran awal jemaah haji," katanya.

Menurut Suryadharma, nilai BPIH yang disepakati antara pemerintah dan DPR merupakan hasil terbaik setelah kedua belah pihak melakukan pembahasan selama sekitar dua bulan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement