REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu konfirmasi MUI setempat terkait pelarangan Jilbab yang diberlakukan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Selat Kuala Kapuas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sembari menunggu konfirmasi, MUI menyatakan pelarangan jilbab seharusnya tidak boleh dilakukan.
"Pelarangan itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Wong di negara non muslim saja diperbolehkan mengenakan jilbab. Lho ini kok tidak boleh," tegas Ketua MUI, Amidhan kepada Republika.co.id lewat telepon, Kamis (22/7) Malam.
Amidhan menilai kepala sekolah tersebut melanggar aturan kendati alasan dibalik pengesahan aturan tersebut bertujuan kebaikan. Amidhan berpandangan sebagai negara multi etnis dan budaya yang bersatu dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika, setiap perbedaan tidak bisa dihilangkan.
"Perbedaan itu tidak bisa dihilangkan dengan cara apapun," tegasnya. "Apabila perbedaan dihilangkan atau diseragamkan maka berbahaya bagi persatuan."