Jumat 07 May 2010 04:55 WIB

KPK Temukan 48 Titik Lemah Penyelenggaraan Haji

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mememukan 48 titik lemah dalam penyelenggaraan haji 1430 H. Di antaranya dalam bidang pelayanan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Kementerian Agama pun masih mempertimbangkan beberapa komponen haji untuk menurunkan biaya perjalanan. "Titik beratnya hasil kajian sistem penyelenggaraan ibadah haji adalah rekomendasi perbaikan 48 titik lemah," jelas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Kamis (6/5).

Hasil kajian yang dilakukan pada penyelenggaraan haji 1430 H ini dimulai medio Januari 2009 hingga Maret 2010. Menurut Jasin, pengelompokan temuan terkait empat aspek selama penyellenggaraan haji oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umoh (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Sebanyak tujuh temuan ada dalam aspek regulasi. Di antaranya belum adanya peraturan pelaksana UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji srta tidak jelasnya komponen waktu penyetoran dan format apoan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang disetor ke Dana Abadi Umat.

Di aspek kelembagaan ditemukan ketidaksesuaian tugas pokok dan fungsi yang dilakukan beberapa unit kerja Ditjen PHU. Aspek manajemen sumber daya manusia pun dinilai kurang karena ketebatasan petugas haji yang berpengalaman di Arab Saudi.

KPK mendapati temuan terbanyak hingga 28 kelemahan di aspek tata laksana. Pasalnya, tidak ada standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimum dalam pelayanan haji. "Kemungkinan ada penyimpangan penggunaan anggaran yang dikelola Kemenag Rp 6 triliun dan aturan yang belum jelas," papar Jasin.

KPK berharap setelah kajian ini direspon bisa menyempurnakan agar akuntabel, transparan, dan meningkatkan kenikmatanm pelayanan haji. Menteri Agama Suryadharma Ali akan menyikapi temuan ini dengan action plan dalam dua bulan hingga dua tahun mendatang. "Kita merasa terbantu dipelototi KPK," ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan penurunan pembiayaan haji 1431 H ini, menteri asal PPP itu optimistis ada indikasi tersebut. Ia menekankan, komponen yang membuat potensi penurunan biaya haji seret adalah biaya penerbangan.

"Kami belum bisa menetapkan biaya karena faktor pesawat, pihak penerbangan belum menawarkan karena masih digodok Dephub dan maskapai. Niilai tiket juga tergantung harga avtur," ulas Suryadharma. Ia pun masih menunggu persetujuan DPR untuk penentuan komponen ibadah haji.

Di sisi lain, ia menekankan pula penyeimbang kenaikan biaya dengan peningkatan penyediaan pondokan haji. Suryadharma membandingkan, pada tahun 2009, Indonesia mendapat jatah 48 persen di ring satu. Tahun 2010 porsinya meningkat menjadi 60 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement