Rabu 05 Jul 2017 15:27 WIB

Halal Bihalal Bid'ah? Ini Jawaban MUI

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Acara halal bilhalal (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Acara halal bilhalal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat membolehkan kegiatan halal bihalal umat Islam yang dilakukan setiap perayaan Idul Fitri dan menegaskan kegiatan itu bukanlah bid'ah. Namun, kegiatan tersebut bisa menjadi haram jika dilakukan dengan cara-cara yang dilarang agama.

Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF mengatakan halal bihalal termasuk dalam kategori muamalah dan segala sesuatu dalam muamalah hukum asalnya adalah boleh.

"Segala sesuatu hukumnya asalnya mubah. Segala sesuatu dalam muamalah adalah boleh, lampu hijau. Kecuali kalau ada nash syar'i (Alquran dan sunah) yang melarang secara tegas baru lampu merah di situ," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (5/7).

Ia menuturkan, halal bihalal mempunyai manfaat yang sangat besar dalam menjaga hubungan baik antarsesama umat Islam, sesama warga, dan sesama rekan kerja di kantor.

"Nah itu kan bermanfaat kecuali kalau di situ ada hal yang melanggar agama. Ada hiburan misalnya, yang artisnya membuka aurat kemana-mana dan lagunya lagu jingkrak-jingkrak, baru halal bihalalnya haram itu," ucapnya.

Menurut Hasanuddin, selama ini MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa terkait halal bihalal karena memang tidak perlu difatwakan. Menurut dia, sesuatu yang perlu difatwakan tersebut jika memang ada masalah dan tidak jelas hukumnya, sedangkan sampai saat ini masyarakat tidak pernah mempermasalahkan halal bihalal.

"Masyarakat juga tidak ada yang nanya tentang fatwa halal bihalal. Kalau ada yang nanya kita jawab itu kalau ada yang minta fatwa. Fatwa itu kan jawaban dari pernyataan masyarakat siapa pun," kata Hasanuddin.

Sebelumnya, MUI Kota Palu, Sulawesi Tengah menegaskan halal bihalal yang dilaksanakan umat Islam pada perayaan hari raya Idul Fitri bukan sesuatu yang tidak bolah dijalankan atau bukan bid'ah.

"Kalau ada yang katakan halal bihalal tidak ada di zaman nabi, memang iya tidak ada dari segi nama, tapi dari sisi substansi ada di zaman nabi dan dilakukan oleh nabi," ujar Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin di Palu, Selasa (4/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement