Ahad 27 Mar 2016 07:02 WIB

Bolehkah Melahirkan dengan Caesar?

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Ibu menggendong bayi sesaat setelah melahirkan secara caesar.
Foto: EPA
Ibu menggendong bayi sesaat setelah melahirkan secara caesar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melahirkan bagi seorang wanita adalah fase yang amat mendebarkan. Ia mempertaruhkan nyawa demi kelahiran si buah hati. Ia harus kepayahan dengan rasa sakit agar anak yang dinanti bisa lahir dengan selamat.

Selain kelahiran secara normal, kini metode kelahiran caesar sudah lazim ditemui. Operasi caesar adalah proses persalinan melalui pembedahan dengan membuat irisan di bawah pusar si ibu sehingga menembus dinding perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi.

Beberapa wanita memiliki alasan tersendiri dalam melakukan operasi caesar. Lalu, bolehkah melakukan kelahiran dengan caesar dengan alasan tertentu di luar medis?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement