Jumat 22 May 2026 10:24 WIB

Posisi Indonesia yang Seharusnya dalam Menghadapi Israel

Indonesia padahal bisa lebih tegas lagi terhadap Israel.

Reawan Global Sumud Flotilla saat tiba di Istanbul, Turki, Kamis (21/5/2026) malam.
Foto: Tangkapan layar Anadolu/X
Reawan Global Sumud Flotilla saat tiba di Istanbul, Turki, Kamis (21/5/2026) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam negara demokrasi, keresahan publik bukan sekadar kehebohan di media sosial. Suara hati publik adalah sinyal politik yang harus direspons. Dan publik Indonesia hari ini benar-benar resah.

Bagaimana tidak, tiga anggota TNI tewas di tangan Israel; beberapa lainnya luka-luka. Kini lima WNI ditahan rezim Zionis.

Baca Juga

Di tengah semua itu, yang kita dengar dari pemerintah terasa begitu-begitu saja, bahasa yang sangat hati-hati, dan pendekatan yang terlalu diplomatis.

Pernyataan Menlu dan problem framing

Menlu RI, Sugiono, menyatakan, “Saat ini bukan kasus penculikan atau penyanderaan. Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan ini di-intercept karena memang mereka melarang — Israel melarang kapal apa pun masuk ke wilayah tersebut.”

Tafsir yang muncul di ruang publik tentu tidak menggembirakan. Seolah: salah sendiri, mengapa aktivis itu masuk wilayah yang “dilarang” Israel?

Padahal intercept dengan kekerasan terhadap kapal kemanusiaan sipil, apalagi posisinya masih di laut internasional, bukanlah peristiwa administratif biasa.

Tindakan Israel itu adalah pelanggaran hukum internasional yang serius. Memframing situasi dengan menyampaikan ulang posisi Israel, sangat tidak tepat.

Seharusnya, pemerintah memframing situasi ini dengan bahasa moral dan politik yang menunjukkan posisi tegas Republik Indonesia: mengecam Israel dan mendukung penegakan hukum internasional.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement