REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polemik pencabutan sertifikat mualaf yang menyeret nama dokter sekaligus figur publik, Richard Lee menuai beragam tanggapan.
Relawan mualaf, Wendy Lofu atau yang akrab disapa Ko Wendy, menegaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah.
Menurut Ko Wendy, sertifikat mualaf merupakan dokumen resmi yang mencatat seseorang telah memeluk Islam.
Dalam prosesnya, seseorang biasanya menyatakan masuk Islam atas kesadaran sendiri, tanpa paksaan, dan dibuktikan dengan tanda tangan serta materai agar memiliki kekuatan administratif.
“Sertifikat mualaf itu data yang tercatat seseorang sudah masuk Islam. Biasanya diikuti kalimat, tanpa paksaan dan kesadaran diri bertanda tangan dan menyatakan keinginan masuk Islam. Tentunya dengan materai agar sah sebuah sertifikat mualaf tersebut,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/5/2026).
Ko Wendy menjelaskan, pencabutan sertifikat mualaf bisa terjadi karena berbagai alasan.
Di antaranya, jika seseorang kembali ke keyakinan sebelumnya (murtad) atau tidak menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan oleh lembaga yang menerbitkan sertifikat tersebut.
"Dampaknya apa? Terkadang sertifikat mualaf itu disalahgunakan oleh orang orang tidak bertanggung jawab untuk menghindari hal ini terjadi. Biasanya dibuatkan peraturan yang cukup ketat untuk menerbitkan sertifikat mualaf," ucap Ko Wendy.
Namun demikian, dia menekankan bahwa keputusan pencabutan bukan perkara ringan. Menurutnya, pencairan sertifikat itu pasti sudah melalui pertimbangan panjang.




