Kamis 28 May 2026 19:40 WIB

Kekerasan Seksual Santriwati di Pekalongan, Kemenag: Bukan Pesantren, tapi Padepokan

Terdapat 350-an santri di tempat tersebut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pelecehan seksual
Foto: Freepik
Ilustrasi pelecehan seksual

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG – Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Moch Fatkhuronji, mengatakan telah mengikuti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Abdul Khalim Fadlun (54 tahun), pengasuh Ponpes Padang Ati di Kabupaten Pekalongan. Menurut Fatkhuronji, ponpes tersebut tak memiliki izin operasional dan lebih tepat disebut sebagai padepokan. 

“Itu bukan ponpes dan tidak memiliki izin operasional atau tanda daftar,” ungkap Fatkhuronji ketika dikonfirmasi mengenai kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh Padang Ati, Kamis (28/5/2026). 

 

Kendati demikian, merespons kasus tersebut, Fatkhuronji mengatakan, pihaknya tetap menjalin koordinasi dengan Kantor Kemenag Pekalongan. “Hasil dari koordinasi kami dengan Kantor Kementerian Agama Pekalongan adalah bahwa itu bukan pesantren, tapi padepokan. Tapi orang-orang, siswa-siswa yang nempat di situ, namanya santri,” ucapnya. 

 

“Jadi kalau mengatasnamakan pondok pesantren, itu tidak betul. Yang betul di sana kan tulisan papan namanya itu Padepokan Padang Ati,” tambah Fatkhuronji. 

 

Dia mengaku belum mengetahui sejak kapan Padepokan Padang Ati berdiri dan sudah berapa lama beroperasi. Namun Fatkhuronji mencatat, terdapat 350-an santri di tempat tersebut. “Tadi malam itu sudah banyak yang dipulangkan, karena jumlahnya lumayan banyak, ada 350 siswa atau santri di situ,” katanya.

 

Menurut Fatkhuronji, santri di Padepokan Padang Ati terdiri dari anak-anak hingga remaja tingkat SMA atau madrasah aliah. Namun dia belum mengonfirmasi apakah padepokan tersebut turut memiliki lembaga pendidikan formal. 

 

“Jadi memang ini belum dapat info secara detail. Saya sudah perintah kepada Kasi Pontren (Kemenag) Pekalongan untuk segera membuat laporan tertulis kepada Kanwil, termasuk jumlah murid, tahun berdiri, sejarah berdirinya, terus guru-gurunya. Saya minta untuk bisa dibuat laporan,” ucap Fatkhuronji. 

 

Soal kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Padepokan Padang Ati, Fatkhuronji mengaku menerima informasi bahwa sejauh ini para terduga korban berjumlah enam orang. Mereka semua merupakan mantan santriwati.

 

“Persoalan Pekalongan ini sudah ditangani polres dan pelakunya juga sudah ditangkap dan diproses hukum. Jadi Kementerian Agama Jawa Tengah melakukan koordinasi sekaligus memerintahkan Kemenag Pekalongan untuk melibatkan DP3A, Dinsos, dan organisasi terkait, Disdik maupun Kasi Pendidikan Madrasah, untuk menyikapi santri-santri yang ada di situ kemudian untuk bisa dipulangkan,” tutur Fatkhuronji. 

 

Dia menambahkan, dari 350-an santri di Padepokan Padang Ati, 38 di antaranya tengah bersekolah di madrasah. Mereka akhirnya dititipkan di rumah salah satu guru. Mereka tetap melanjutkan kegiatan pendidikannya. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement