Senin 04 May 2026 16:29 WIB

Kemenhaj Tegas Cegah Haji Ilegal, Ini Daftar Sanksi Beratnya

Pemerintah memperingatkan risiko hukum bagi jamaah yang nekat berhaji tanpa izin.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Petugas pendorong kursi roda melayani jamaah calon haji Indonesia menuju Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Ahad (3/5/2026). Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jamaah untuk menggunakan jasa petugas pendorong kursi roda resmi demi keamanan serta kepastian harga dengan tarif yang telah ditetapkan sebesar 300 riyal Arab Saudi (SAR) untuk masa pra puncak haji dan 350 SAR pada pasca puncak haji.
Foto: ANTARA FOTO/Citro Atmoko
Petugas pendorong kursi roda melayani jamaah calon haji Indonesia menuju Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Ahad (3/5/2026). Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jamaah untuk menggunakan jasa petugas pendorong kursi roda resmi demi keamanan serta kepastian harga dengan tarif yang telah ditetapkan sebesar 300 riyal Arab Saudi (SAR) untuk masa pra puncak haji dan 350 SAR pada pasca puncak haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jamaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

Baca Juga

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, ‘Tidak Ada Haji tanpa Izin’. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jamaah,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement