Senin 04 May 2026 16:05 WIB

Sikap PWNU Jateng atas Kasus Pemerkosaan oleh Pengasuh Pesantren di Pati

Polisi terus mengusut kasus pemerkosaan oleh pengasuh pesantren di Pati.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng) KH Abdul Ghaffar Rozin menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati. Tokoh yang akrab disapa Gus Rozin tersebut mendesak polisi agar segera menahan pengasuh ponpes yang menjadi terduga pelaku.

Gus Rozin mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo dan segera menangkap terduga pelaku. "Harus ditahan selambatnya besok," ujarnya ketika diwawancara, Senin (4/5/2026). 

Baca Juga

Dia pun meminta agar hak hukum, privasi, dan perlindungan terhadap para terduga korban dipriotitaskan dalam penanganan kasus tersebut. "⁠Dunia pesantren tidak boleh menutup mata atas peristiwa semacam ini karena berdampak luas pada kredibilitas pesantren secara luas," kata Gus Rozin. 

Polresta Pati telah menetapkan AS, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. 

"Benar, untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin ketika dikonfirmasi Republika lewat pesan singkat, Senin (4/5/2026). 

Ketika ditanya soal tanggal penetapan tersangka, termasuk apakah AS telah ditahan, Hafid belum bersedia memberikan penjelasan. Dia mengatakan hal itu nantinya akan disampaikan melalui konferensi pers. 

"Sementara, setelah kami konfirmasikan ke penyidik, yang disampaikan kepada kami bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hafid. 

Dia memastikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh AS terus diusut. "Penyidik intens untuk menangani kasus tersebut," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement