REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini, umat Islam telah memasuki pertengahan bulan-bulan haji (asyhurul hajj), yaitu Zulqaidah. Puncaknya, ibadah haji berlangsung pada bulan berikutnya, Zulhijjah.
Bukan hanya berhaji di Tanah Suci, Zulhijjah pun menjadi momentum untuk Idul Adha. Ini merupakan salah satu hari raya dalam Islam.
Kurban menjadi ibadah khas dalam Idul Adha. Secara istilah, kurban adalah penyembelihan hewan tertentu yang dilakukan pada Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik), yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Menjelang Idul Adha, di berbagai instansi kita kerap menjumpai program kurban secara kolektif. Di sekolah-sekolah, misalnya, para siswa diminta untuk iuran atau patungan dengan jumlah dana tertentu.
Uang yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban atas nama para siswa sekolah tersebut secara kolektif.
Inisiatif ini biasanya bertujuan baik, semisal menumbuhkan mental kedermawanan dalam diri peserta didik. Atau, "membantu" pelaksanaan kurban agar menjadi lebih ringan.
Namun, bagaimana hukumnya menurut Islam jika praktik kurban secara kolektif tersebut diterapkan pada penyembelihan hewan seperti kambing atau domba?
Dilansir dari laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, para ahli fikih sudah memaklumkan ketentuan kurban kolektif, termasuk dalam konteks Idul Adha.
Satu ekor kambing hanya boleh dikurbankan untuk satu orang. Demikian pula dengan satu ekor domba.
Adapun satu ekor sapi atau kerbau untuk maksimal tujuh orang. Kemudian, satu ekor unta untuk maksimal 10 orang.
View this post on Instagram




