Selasa 02 Jun 2026 18:30 WIB

Satgas Tetapkan 26 Tersangka Kasus Haji dan Umrah, Sebanyak 550 Calon Jamaah Jadi Korban

Perlindungan terhadap jamaah diharapkan bisa dilakukan sejak pendaftaran.

Tersangka kasus penipuan haji (Ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
Tersangka kasus penipuan haji (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Satgas Haji telah menangani 59 kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan haji, seperti penipuan dan haji nonprosedural. Satgas yang dibentuk Polri dan Kementerian Haji dan Umrah RI tersebut, telah menetapkan 26 tersangka hingga 29 Mei 2026.

"Berdasarkan data Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi dengan 26 tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(2/6/2026).

Baca Juga

Dari 59 kasus haji tersebut, kata dia, tercatat ada 550 orang korban dengan total kerugian yang diderita masyarakat sebesar Rp21,7 miliar. Johnny mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan kepolisian daerah jajaran di berbagai wilayah Indonesia.

Selain penegakan hukum, Satgas Haji juga aktif melaksanakan langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, pengawasan keberangkatan jamaah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hal itu dilakukan guna mencegah masyarakat menjadi korban praktik haji nonprosedural maupun berbagai modus penipuan berkedok perjalanan ibadah.

photo
Ribuan jamaah haji dari berbagai negara berjalan pulang seusai melempar jumrah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Rabu (28/5/2026) waktu setempat. Jamaah haji melempar jumrah dengan dua pilihan yakni Nafar Awal (11-12 Zulhijah) atau Nafar Tsani (11-13 Zulhijah). - (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)

Johnny mengatakan, tantangan penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan dan pengelolaan jamaah, tetapi diperlukan juga penguatan edukasi masyarakat.

Selain itu, diperlukan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan haji, optimalisasi penggunaan teknologi, serta penguatan koordinasi antarinstansi untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang dapat muncul saat penyelenggaraan haji pada masa mendatang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement