REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut besaran dana haji yang dikelola saat ini mencapai Rp 180,72 triliun.
"Dana haji yang kami kelola saat ini sekitar Rp 180 triliun lebih atau meningkat dari Rp98 triliun pada 2018," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, usai Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 Masehi Bank Sumut di Aula Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Kamis lalu (2/4/2026).
Jumlah dana haji tersebut, lanjut dia, tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan secara produktif dengan diinvestasikan sesuai prinsip syariah, aman, dan penuh kehati-hatian agar memberikan nilai tambah serta manfaat optimal seiring bertambahnya umat Muslim Indonesia yang menunaikan rukun Islam kelima.
"Dikelola secara profesional guna menghasilkan nilai manfaat, dan sebagian besar nilai manfaat itu, rata-rata setiap tahun sekitar Rp 12 triliun, digunakan untuk mensubsidi biaya jamaah haji reguler," ucapnya.
Acep menegaskan BPKH berkomitmen menjaga dana haji secara profesional, transparan, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.
"Alhamdulillah, sebagai bentuk tata kelola yang baik, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak tujuh kali sejak dibentuk pada 2017," ujarnya.
View this post on Instagram




