REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW diketahui memiliki istri lebih dari satu. Sejumlah riwayat menyebutkan, jumlah istri Rasulullah SAW mencapai 11 orang.
Fakta ini kerap menjadi sorotan para pengkritik risalah Islam. Mereka lantas membandingkannya dengan ketentuan poligami bagi orang Islam, seperti disebut dalam Alquran surah an-Nisa ayat ketiga. Ayat ini menegaskan, seorang Muslim boleh berpoligami maksimal empat istri.
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."
Mengapa ada perbedaan? Para ulama menjelaskan, ini merupakan salah satu kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW.
Ini seumpama dengan, misal, wajibnya shalat malam atau shalat tahajud bagi Rasulullah SAW, sedangkan bagi Muslimin lainnya amalan itu adalah sunah.
Kemudian, umat Islam diharamkan berpuasa dengan cara wishal (bersambung hingga malam). Akan tetapi, bagi Rasulullah SAW, puasa dengan cara itu diperbolehkan atau bahkan diperintahkan oleh Allah SWT.
Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa wishal pada bulan Ramadhan. Kemudian, orang-orang ikut melakukannya.
Beliau melarangnya. Orang-orang bertanya, "Mengapa Anda melakukannya?" Beliau menjawab, "(Dalam hal ini) aku tidak seperti kalian. Sebab, aku diberi makan dan diberi minum."
Hikmah di balik poligami
Dar al-Ifta al-Misriyyah atau Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan, pernikahan Rasulullah SAW memiliki latar belakang yang kuat, logis, dan jauh dari sekadar dorongan hawa nafsu. Setidaknya, ada tiga alasan utama yang melatarbelakangi pernikahan beliau.
Pertama, faktor sosial. Banyak pernikahan Rasulullah SAW dilakukan untuk melindungi dan mengayomi perempuan yang kehilangan suami. Misalnya, pernikahan beliau dengan Saudah binti Zam'ah.
Muslimah tersebut merupakan seorang janda dengan empat anak. Hadirnya Saudah dalam rumah tangga Nabi SAW juga berarti menghadirkan sosok ibu bagi anak-anak beliau, buah hati dari pernikahannya dengan almarhum Khadijah binti Khuwailid.
Demikian pula, pernikahan Rasulullah SAW dengan Hafshah. Ini sebagai bentuk penghormatan kepada ayah Muslimah tersebut, yakni Umar bin Khattab al-Faruq.
Rasulullah juga menikahi Zainab binti Khuzaimah yang ditinggal wafat suaminya dalam Perang Uhud. Nabi SAW juga menikahi Ummu Salamah, yang sebelumnya harus mengasuh banyak anak usai suaminya wafat. Pernikahan-pernikahan itu menunjukkan aspek kepedulian sosial yang sangat kuat.
Kedua, faktor ilahiyah atau wahyu. Pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah binti Abu Bakar, misalnya. Ini berawal dari petunjuk Illahi melalui mimpi.




