Senin 11 May 2026 19:20 WIB

Pesantren Bisa Mendirikan SPPG, Begini Caranya

pesantren yang memiliki minimal seribu santri dapat langsung mengajukan SPPG.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah santri menyantap menu Makanan Bergizi Gratis saat berbuka puasa di Pondok Modern Tahfidz Nurul Jannah Manokwari, Papua Barat, Senin (23/2/2026). SPPG Borasi Manokwari menyalurkan sebanyak 60 paket MBG bagi para santri di pesantren selama Ramadhan, guna memastikan pemenuhan gizi tetap optimal saat berpuasa.
Foto: ANTARA FOTO/Chairil Indra
Sejumlah santri menyantap menu Makanan Bergizi Gratis saat berbuka puasa di Pondok Modern Tahfidz Nurul Jannah Manokwari, Papua Barat, Senin (23/2/2026). SPPG Borasi Manokwari menyalurkan sebanyak 60 paket MBG bagi para santri di pesantren selama Ramadhan, guna memastikan pemenuhan gizi tetap optimal saat berpuasa.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang bagi pondok pesantren untuk membangun dapur mandiri atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sendiri guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Menteri Agama RI, Muhammad Syafi'i, mengatakan pesantren yang memiliki minimal seribu santri dapat langsung mengajukan pembangunan SPPG kepada BGN.

Baca Juga

“Pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas itu bisa langsung membangun SPPG sendiri. Jadi yayasan pesantren mengajukan permohonan kepada BGN dan kemudian BGN memproses untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren yang bersangkutan,” ujar Syafi'i di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, pembiayaan pembangunan SPPG bisa diajukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun menggunakan dana mandiri pesantren.

Syafi'i menjelaskan, konsep SPPG di pesantren dibuat lebih fleksibel dan menyesuaikan kondisi masing-masing pondok. Bahkan, pola makan tradisional ala pesantren seperti prasmanan tetap diperbolehkan dalam pelaksanaan program MBG.

“Tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN. Tentang alat makannya, memang ada pondok pesantren yang sudah pakai omprengan,” katanya.

Ia juga menyebut jadwal pemberian MBG dapat disesuaikan dengan tradisi pesantren, termasuk bagi santri yang menjalankan puasa Senin-Kamis.

“Biasanya MBG diberikan siang, tapi di pesantren ada tradisi puasa Senin dan Kamis, itu juga bisa dimasak siang hari untuk dimakan saat berbuka,” ujarnya.

Meski bersifat adaptif, pesantren tetap diwajibkan memenuhi standar yang ditetapkan BGN, termasuk memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, menu makanan juga harus mengikuti standar gizi yang telah ditentukan dan tidak boleh dibuat sembarangan.

“Harus ada kepala SPPG, accounting, ahli gizi, di samping 47 pekerja lain yang juga bisa direkrut dari lingkungan pondok pesantren,” kata Syafi'i.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SPPG pesantren nantinya juga dapat melayani sekolah atau satuan pendidikan lain di sekitarnya sesuai kesepakatan.

Sementara bagi pesantren yang jumlah santrinya belum mencapai seribu orang, Wamenag menyarankan agar bekerja sama dengan pesantren lain atau memanfaatkan layanan SPPG yang sudah ada di luar pesantren.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement