Ahad 15 Feb 2026 13:34 WIB

LPH Dituding Pungli Hingga Miliaran Rupiah, Ini Jawaban Asosiasi Berikut Simulasi Pembiayaannya

Muncul angka Rp1,3 miliar yang dikaitkan dengan dugaan pungli.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua ALPHI Periode 2025-2028 Elvina A Rahayu (tengah).
Foto: Rep-Fuji EP
Ketua ALPHI Periode 2025-2028 Elvina A Rahayu (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menegaskan, tuduhan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pungutan liar (pungli) harus diverifikasi berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku. ALPHI menegaskan, seluruh proses dan biaya sertifikasi halal telah diatur dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga tidak dapat digeneralisasi tanpa klarifikasi.

Sebelumnya, beredar video rapat antara BPJPH dan DPR RI yang menyinggung biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak. Dalam video tersebut disebutkan angka Rp300.000 untuk usaha kecil dan Rp 600.000 untuk usaha menengah, serta muncul pula angka Rp1,3 miliar yang kemudian secara serta-merta dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH.

Baca Juga

Menanggapi tuduhan itu, Ketua ALPHI, Elvina A Rahayu menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik apabila tidak diklasifikasi secara menyeluruh. Ia menegaskan, LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dua entitas lainnya adalah BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.

"LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Elvina kepada Republika, Ahad (15/2/2026).

Kedudukan LPH

Elvina menerangkan, dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen, sedangkan 98,2 persen lainnya merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD). Meski berbeda dari sisi proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yakni sertifikat halal.

Untuk dapat beroperasi, ia menegaskan, LPH harus melalui proses akreditasi oleh BPJPH. Persyaratan auditor halal, standar pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan juga ditetapkan oleh BPJPH.

"Termasuk di dalamnya adalah dasar penetapan biaya layanan dan operasional LPH yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024,"ujar dia.

photo
Pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan di Kedai Kopitiam, Lumajang, Jawa Timur, Ahad (19/10/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. - (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement