Rabu 11 Feb 2026 13:55 WIB

Kantor Kemenag Sumba Timur Percepat Implementasi Kebijakan Wajib Halal

Sertifikasi halal memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi konsumen.

Kampanye sertifikasi halal.
Foto: Dok Republika
Kampanye sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah strategis untuk mempercepat implementasi kebijakan wajib halal di daerah tersebut. Upaya ini difokuskan pada penguatan sosialisasi dan pendampingan proses sertifikasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam keterangannya di Kupang, Rabu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Sumba Timur Martinus Tai Ngunjunuha menekankan pentingnya sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah strategis bagi UMKM.

Baca Juga

Sertifikasi halal memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi konsumen. "Bagi pelaku UMKM, sertifikat halal menjadi nilai tambah strategis untuk meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses pemasaran, dan memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan," ujar Martinus.

Sebagai langkah nyata, Kantor Kemenag Sumba Timur baru‑baru ini memfasilitasi penerbitan dan penyerahan 13 sertifikat halal kepada 11 pelaku UMKM. Ini merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal nasional, yang akan mulai berlaku Oktober 2026.

Martinus menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pihak‑pihak yang harus terlibat meliputi pemerintah, pelaku usaha, lembaga sertifikasi, tokoh agama, dan masyarakat. Kolaborasi multisektor ini dianggap kunci utama agar kebijakan dapat dijalankan dengan efektif dan berdampak luas.

Menurut Martinus, kebijakan wajib halal memiliki dampak luas yang meliputi perlindungan konsumen, peningkatan kualitas produk, dan penguatan kepercayaan publik. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi produk.

Di sisi lain, kebijakan ini mendorong peningkatan standar produksi, sehingga kualitas produk menjadi lebih baik. Tak kalah penting, kepercayaan publik terhadap produk halal semakin menguat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aspek kehalalan, kesehatan, dan keamanan pangan.

"Seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap aspek kehalalan, kesehatan, dan keamanan pangan, sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan fundamental dalam ekosistem industri produk konsumsi," tegasnya.

Dalam proses ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memegang peran krusial. Lembaga ini bertugas memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan mekanisme yang diatur BPJPH, masyarakat dapat lebih mudah mengidentifikasi produk yang memenuhi standar syariat, kebersihan, dan keamanan. Kehadiran BPJPH sebagai lembaga otoritatif diharapkan dapat menjamin integritas proses sertifikasi sehingga nilai dan manfaat sertifikat halal benar‑benar dirasakan oleh semua pihak.

Sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi UMKM maupun masyarakat luas. Untuk UMKM, sertifikasi ini mendorong peningkatan standar produksi, pengemasan, dan distribusi sesuai ketentuan halal. Produk yang tersertifikasi halal memiliki daya saing lebih tinggi, mampu memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan omzet dan keberlanjutan usaha.

Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan konsumsi, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih produk yang bersih, sehat, higienis, dan halal. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya berperan dalam ranah regulasi, tetapi juga membentuk budaya konsumsi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Secara luas, implementasi sertifikasi halal berkontribusi pada penguatan ekosistem ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkesinambungan, sekaligus memperkuat identitas produk lokal dalam persaingan pasar nasional dan global.

Martinus berharap upaya fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memicu kesadaran kolektif UMKM lainnya untuk segera mengurus sertifikasi, memperluas diseminasi informasi, dan menumbuhkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga mutu produk.

"Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis kebijakan wajib halal dapat diimplementasikan secara efektif di Sumba Timur, memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Martinus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement