Rabu 11 Feb 2026 10:27 WIB

Pendapat Pakar Syariah soal Hukum Membeli Emas Online

Kepemilikan emas online tidak berupa fisik.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja menunjukan emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan hingga Rp17.000 per gram. Lonjakan harga emas tersebut membuat harga emas hari ini tembus di angka Rp1.327.000 per gram, sementara untuk harga buyback naik Rp16.000 menjadi Rp1.220.000 per gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menunjukan emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan hingga Rp17.000 per gram. Lonjakan harga emas tersebut membuat harga emas hari ini tembus di angka Rp1.327.000 per gram, sementara untuk harga buyback naik Rp16.000 menjadi Rp1.220.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Emas digital atau online saat ini seperti menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mempertahankan nilai uangnya di masa mendatang. Ini karena di tengah lonjakan harga emas batangan, masyarakat kesulitan mendapatkan emas dalam bentuk fisik tersebut.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana hukum membeli emas secara online ketika fisiknya tidak dipegang langsung?

Baca Juga

Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Oni Sahroni menegaskan bahwa menabung atau membeli emas secara online hukumnya boleh (halal), selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.

“Menabung emas itu boleh (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada (bukan emas fiktif) dan jelas spesifikasinya serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan,” ujar Oni Sahroni dalam wawancara bersama Republika baru-baru ini.

Oni menjelaskan, menabung emas pada dasarnya merupakan layanan jual beli emas yang disertai fasilitas penitipan. Artinya, setelah emas dibeli, emas tersebut dititipkan, umumnya di bank atau lembaga keuangan syariah. Sehingga yang ditabung bukan uang, melainkan emas itu sendiri.

 

Menurutnya, dalam perspektif fikih muamalah, ketika emas dibeli secara tunai, emas tersebut wajib ada dan bisa diserahterimakan karena menjadi salah satu rukun jual beli. Sebaliknya, transaksi emas fiktif yang tidak memiliki underlying aset jelas tidak diperbolehkan karena berpotensi merugikan pembeli.

Adapun untuk transaksi emas secara daring dan tidak tunai, Oni menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi emas (maushuf), seperti kadar karat, berat, dan jenisnya. Hal ini untuk menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan yang dilarang dalam syariah.

 

"Saat diserahterimakan, emas yang sudah dimiliki tersebut itu harus mu'ayyan (jelas wujudnya), seperti jenis karatnya, dan serinya; atau dalam bahasa fikih telah berubah dari maushuf menjadi mu'ayyan," ucapnya.

photo
Perbedaan emas digital syariah dan konvensional. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement